Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Seluma

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

SPAK (SURVEI PERILAKU ANTI KORUPSI) TAHUN 2024

Dirilis pada 13 Mei 2024Sensus dan Survey

Dari tanggal 22 April 2024, BPS Kabupaten Seluma telah memulai pendataan SPAK. Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku antikorupsi individu di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya antikorupsi.Terima kedatangan petugas SPAK dari BPS yaa,Berikan jawaban yang benar dan jujur !!#surveiperilakuantikorupsi #bpsseluma #mei2024

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Seluma

PPID BPS KABUPATEN SELUMA
Kepala Sub Bagian Umum BPS Kabupaten Seluma
Jl. RA Kartini Kel Napal Kec Seluma
Kabupaten Seluma 38876
Telp. (0732) 9150007
Website: https://ppid.bps.go.id/?mfd=1705

Ikuti Kami
di Media Sosial